Minggu, 21 Maret 2010

Pengertian Pasar Modal

Nama : Dwi Ananto/10206272/3EA07


Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)
Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi

Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=7&ved=0CCIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.vibiznews.com%2Fknowledge%2Fstocks%2FMengenal%2520Pasar%2520Modal.pdf&rct=j&q=pengertian+Pasar+Modal&ei=ZAmnS8iJHMi7rAfp7bDQCA&usg=AFQjCNFDGSBbAFs5iK6zWaHSVo5_h1hg7Q&sig2=h4EWHyFx5LGPZualQyxUPw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar