Senin, 22 Maret 2010

Manajemen dana bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Taun 1998, BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dahuludi daratan Eropa dikenal kegiatan perbankan, yang kemudian berkembang ke Asia Barat, Afrika, dan Amerika yang di bawa oleh bangsa Eropa. Kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, kemudian kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, lalu bertambah lagi menjadi tempat peminjaman uang. Sedangkan jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

ISI

Jenis Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)
Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)



Fungsi Bank

Financial Intermediary :
b. Menghimpun Dana Masyarakat (to receive deposits)
b. Memberikan Kredit (to make loans)
Laporan Keuangan
Use Of fund Source Of fund
Cash Demand deposite
BI current account Saving deposite
Earning asset :
Bank deposite Time deposite
Secuities
Placement
Loan
Fixed asset Equity

Dana Bank
• Dana Bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
• Ada Conflict of Interest (Masalah Likuiditas vs Rentabilitas).

Sumber Sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
Contoh : modal yang disetor,cadangan-cadangan, laba yang ditahan.
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
Contoh : Pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral, dsb.
• Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
Contoh : Giro, Deposite, Tabungan.

Tujuan Alokasi Dana
• Mencapai Tingkat Profitabilitas yang cukup.
• Menjaga posisi Likuiditas, untukmempertahankan kepercayaan masyarakat.


Alokasi Dana
• Non Earning Assets (Aktiva yang tidak produktif)
Primary Reserve
Aktiva tetap
Investasi
• Earning Assets (Aktiva Produktif)
Secondary Reserve
Kredit
Investasi Jangka Panjang

Faktor Penentu Kebetuhan Dana Bank
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank

Pengertian Transfer & Letter of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.atau Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.




4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.

Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.

Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.

- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.

Pengaertaian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.



Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.

Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer

Sumber : http://iqbalarianto.blogspot.com/2010/03/transfer-dan-letter-of-credit-lc.html

Minggu, 21 Maret 2010

Pengertian Pasar Modal

Nama : Dwi Ananto/10206272/3EA07


Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)
Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi

Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=7&ved=0CCIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.vibiznews.com%2Fknowledge%2Fstocks%2FMengenal%2520Pasar%2520Modal.pdf&rct=j&q=pengertian+Pasar+Modal&ei=ZAmnS8iJHMi7rAfp7bDQCA&usg=AFQjCNFDGSBbAFs5iK6zWaHSVo5_h1hg7Q&sig2=h4EWHyFx5LGPZualQyxUPw

Pengertian Asuransi

Nama : Dwi Ananto/10206272/3ea07


Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

4.Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

sumber:Wikipedia
http://portalbugis.wordpress.com/asuransi/pengertian-asuransi/